Tombol pengaduan atau konsultasi
β¨ Syarat Administrasi Daftar Nikah 2025 β¨
π Siapkan dokumenmu sekarang agar proses pernikahanmu lancar tanpa hambatan!
Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, pendaftaran pernikahan kini semakin mudah dan bisa dilakukan secara online melalui SIMKAH. π
π Wajib Dipersiapkan:
β
Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan
β
Fotokopi akta kelahiran & KTP
β
Fotokopi KK
β
Surat rekomendasi nikah jika beda wilayah
β
Surat keterangan sehat
β
Persetujuan catin & izin orang tua (jika <21 tahun)
β
Surat dispensasi/pengadilan (jika usia <19 tahun)
β
Akta cerai atau kematian (jika duda/janda)
β οΈ Catatan Penting:
Pendaftaran paling lambat 10 hari kerja sebelum akad.
Akad nikah di luar KUA hanya bisa dilakukan sesuai ketentuan & izin resmi.
Wajib ikut Bimbingan Perkawinan (Bimwin) π«
π‘ Yuk, persiapkan semua persyaratannya dari sekarang! Jangan sampai momen bahagiamu tertunda hanya karena administrasi.
#DaftarNikah2025 #AturanNikahBaru #PernikahanSah #SyaratNikah #BimbinganPerkawinan #KUA